JAKARTA, iNewsBogor.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 256 rekening milik Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.
Pemblokiran ratusan rekening itu buntut dari temuan adanya transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan Panji dan kelompok radikal Negara Islam Indonesia (NII).
“Iya sudah dibekukan rekeningnya (Panji Gumilang),” ujar Kepala PPATK Ivan Yustaviandana saat dikonfirmasi MNC Portal, Kamis (6/7/2023).
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebut bahwa Ponpes Al Zaytun meresahkan.
“Al Zaytun ini memang meresahkan, dan sesuai dengan harapan masyarakat sudah ditindaklanjuti,” tutur Kang Emil, sapaan akrabnya, dikutip dari tayangan YouTube iNewsOfficial, Kamis (6/7/2023).
Kang Emil memastikan bahwa kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang sudah ditangani Bareskrim Polri.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa aset-aset milik Panji sudah dibekukan. Hasilnya, ditemukan bahwa perputaran transaksi keuangan mencurigakan yang dilakukan melalui 256 rekening milik Panji ternyata jumlahnya sangat besar.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait