Panji Gumilang Ditahan di Rutan Mabes Polri Selama 20 Hari

Muhammad Rio Alfin Pulungan
Panji Gumilang ditahan selama 20 hari. (Ist.)

JAKARTA, iNewsBogor id - Bareskrim Polri telah secara resmi menahan Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun yang menjadi tersangka kasus penodaan agama. Penahanan tersebut berlangsung di Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan terhitung hari ini dan akan berlangsung selama 20 hari hingga tanggal 21 Agustus 2023.

"Penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," kata Ahmad kepada wartawan, Rabu (2/8/2023) siang.

Ia mengatakan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Panji sebagai tersangka kasus penodaan agama sebelum melakukan penahanan.

"Setelah ditetapkannya saudara PG sebagai tersangka pada 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan PG sebagai tersangka," ujar Ramadhan.

Sebelumnya, Panji Gumilang telah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan. Hasil dari pemeriksaan tersebut, bersama dengan gelar perkara yang melibatkan beberapa divisi Polri, menyebabkan Panji dianggap sebagai tersangka.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network