Dalam kasus ini, penyidik juga telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli serta mengumpulkan berbagai alat bukti pendukung termasuk hasil uji labfor dan fatwa MUI.
Panji Gumilang dijerat dengan beberapa pasal, yaito Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait