Panji Gumilang Ditahan di Rutan Mabes Polri Selama 20 Hari

Muhammad Rio Alfin Pulungan
Panji Gumilang ditahan selama 20 hari. (Ist.)

Dalam kasus ini, penyidik juga telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli serta mengumpulkan berbagai alat bukti pendukung termasuk hasil uji labfor dan fatwa MUI.

Panji Gumilang dijerat dengan beberapa pasal, yaito Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.



Editor : Ifan Jafar Siddik

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network