Fakta-fakta Penetapan Tersangka Panji Gumilang: Menistakan Agama, Kini Terancam Penjara 10 Tahun

Lusius Genik N.L.
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNewsBogor.id – Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama, Selasa (1/8/2023) kemarin.

Penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang berdasarkan hasil gelar perkara yang sebelumnya telah dilakukan Bareskrim Polri.

Demikian disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro sebagaimana dikutip dari tayangan YouTube Official iNews, Rabu (2/8/2023).

“Hasil dalam proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat untuk menaikkan (status) Saudara PG menjadi tersangka,” ucap Djuhandhani.

Polri Langsung Tangkap Panji Gumilang

Setelah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka, Polri langsung menerbitkan surat penangkapan terhadap yang bersangkutan. Panji Gumilang pun langsung ditahan.

“Pada pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka,” tuturnya.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network