BOGOR, iNewsBogor.id – Pakar hukum pidana Yenti Garnasih menyoroti kemungkinan adanya indikasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara dugaan korupsi upah pungut di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Dia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana serta mencermati kenaikan harta kekayaan pejabat yang perlu diklarifikasi.
Sorotan tersebut mengemuka di tengah data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang menunjukkan peningkatan kekayaan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Bogor, di antaranya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Yunita Mustika Putri, serta Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi.
Berdasarkan data LHKPN Yunita tercatat memiliki kekayaan senilai Rp8,54 miliar pada 2025. Nilai tersebut melonjak hampir sepuluh kali lipat dibandingkan laporan awal pada 2021. Berdasarkan data LHKPN kekayaan Yunita tercatat sekitar Rp893,65 juta pada 2021.
Sementara itu, Adi Mulyadi selaku Kepala Bappenda Kabupaten Bogor melaporkan kekayaan sebesar Rp3,22 miliar pada 2025. Jumlah tersebut meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan laporan awal pada 2017 yang mencapai Rp1,61 miliar.
Meski demikian, peningkatan nilai kekayaan dalam LHKPN tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Sumber kenaikan harta masing-masing pejabat perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk melalui klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan.
Yenti menegaskan, dalam perkara dugaan korupsi yang telah berlangsung cukup lama, penyidik perlu mendalami aliran dana untuk mengetahui apakah hasil dugaan tindak pidana tersebut dialihkan atau diterima pihak lain.
“Setiap ada dugaan korupsi yang sudah lama terjadi pasti sudah mengalir dan ketika ada bukti ada yang mengalirkan hasil korupsi maka berarti ada indikasi TPPU aktif dan bagi yang menerima juga ada indikasi TPPU pasif,” kata Yenti.
Menurut dia, dugaan TPPU aktif dapat ditelusuri apabila terdapat bukti adanya pihak yang mengalirkan hasil tindak pidana. Sementara itu, dugaan TPPU pasif perlu didalami apabila terdapat indikasi pihak lain menerima atau menguasai hasil kejahatan tersebut.
Dia menilai, penelusuran aliran uang diperlukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Namun, ada atau tidaknya unsur TPPU tetap harus ditentukan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
