JAKARTA, iNewsBogor.id – Menko Polhukam Mahfud MD menyebut penetapan tersangka terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang tidak boleh terburu-buru.
Hal itu diutarakan Mahfud menyusul status perkara dugaan penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang, yang telah naik ke tahap penyidikan.
“Itu semua butuh proses. Perlu proses karena ini menyangkut hukum, kita tidak boleh buru-buru,” ujar Mahfud kepada awak media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Diketahui, Kejaksaan Agung RI telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang.
SPDP itu terkait kasus dugaan penistaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Bagi Mahfud sendiri, penerbitan SPDP itu sudah menjadi bukti konkret atas langkah hukum yang terus berjalan.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait