“Bahwa kapan tindak hukum yang lebih konkret misalnya pemanggilan, penahanan, pengajuan dan sebagainya, itu memang harus lebih hati-hati,” tutur Mahfud.
Sebelumnya Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan telah melakukan tindak pidana penistaan agama. Laporan terhadap Panji itu kemudian statusnya naik ke tahap penyidikan setelah Polri melakukan gelar perkara.
Kasus yang menyeret Ponpes Al Zaytun dan Panji Gumilang ini bermula ketika viral sebuah video yang memperlihatkan salat Idul Fitri menempatkan shaf salat laki-laki dan perempuan ada di satu tempat.
Belakangan, video yang viral itu ternyata aktivitas salat Ied di Ponpes Al Zaytun yang terletak di Indramayu, Jawa Barat.
Usai video tersebut viral, Panji Gumilang turut jadi perbincangan publik Tanah Air buntut dari sederet pernyataannya yang kontroversial.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait