JAKARTA, iNewsBogor.id – Penyidik Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang ke tahap penyidikan.
Polri berhasil menemukan unsur pidana usai mencecar Panji Gumilang dengan 30 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 8 jam pada Senin (3/7) kemarin.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, selanjutnya pihaknya bakal melengkapi alat bukti untuk menjerat Panji Gumilang.
Ia memastikan Panji saat ini masih berstatus sebagai terlapor, lantaran Polri menaati proses hukum.
“Kita harus taat hukum. Bagaimanapun, kita melaksanakan proses hukum sesuai aturan,” ujar Djuhandhani kepada awak media, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Kendati demikian, Djuhandhani memastikan Polri bakal bersikap tegas.
Ia menegaskan pihaknya bisa menjemput Panji Gumilang secara paksa bila tak kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait