JAKARTA, iNewsBogor.id – Menko Polhukam Mahfud MD menyebut penetapan tersangka terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang tidak boleh terburu-buru.
Hal itu diutarakan Mahfud menyusul status perkara dugaan penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang, yang telah naik ke tahap penyidikan.
“Itu semua butuh proses. Perlu proses karena ini menyangkut hukum, kita tidak boleh buru-buru,” ujar Mahfud kepada awak media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Diketahui, Kejaksaan Agung RI telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang.
SPDP itu terkait kasus dugaan penistaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Bagi Mahfud sendiri, penerbitan SPDP itu sudah menjadi bukti konkret atas langkah hukum yang terus berjalan.
“Bahwa kapan tindak hukum yang lebih konkret misalnya pemanggilan, penahanan, pengajuan dan sebagainya, itu memang harus lebih hati-hati,” tutur Mahfud.
Sebelumnya Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan telah melakukan tindak pidana penistaan agama. Laporan terhadap Panji itu kemudian statusnya naik ke tahap penyidikan setelah Polri melakukan gelar perkara.
Kasus yang menyeret Ponpes Al Zaytun dan Panji Gumilang ini bermula ketika viral sebuah video yang memperlihatkan salat Idul Fitri menempatkan shaf salat laki-laki dan perempuan ada di satu tempat.
Belakangan, video yang viral itu ternyata aktivitas salat Ied di Ponpes Al Zaytun yang terletak di Indramayu, Jawa Barat.
Usai video tersebut viral, Panji Gumilang turut jadi perbincangan publik Tanah Air buntut dari sederet pernyataannya yang kontroversial.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait