"Terus terang saya marah karena SMA/SMK ini bukan kewenangan Saya sebagai Walikota, kalau itu kewenangan kami, akan ada sanksi berat bagi pelaku,” ujarnya.
Hanya Bima Arya tidak akan tinggal diam, meski kewenangan tata kelola pendidikan SMA/SMK bukan dibawah Pemkot Bogor. Pihaknya akan mendesak Kantor Cabang Dinas (KCD) Propinsi Jawa Barat memberi sanksi tegas pada pihak sekolah.
Wali Kota Bogor Bima Arya mendesak KCD Pendidikan Provinsi Jawa Barat beri sanksi tegas pihak sekolah. (Foto : iNewsBogor.id)
"Saya mengusulkan sanksi sekeras mungkin, antara lain dengan tidak mengijinkan melakukan PPDB, menyetop bantuan, dan sebagainya,” tegas Bima.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait