Marak! Apotek Liar di Kota Depok Jual Obat Jenis Tramadol Tanpa Resep Dokter, Ini Tanggapan Apoteker

Martin
Marak! Apotek Liar di Kota Depok Jual Obat Jenis Tramadol Tanpa Resep Dokter, Ini Tanggapan Apoteker. (Foto : iNewsBogor.id/Martin)

Salah satu pemilik warung yang letaknya bersebelahan dengan apotek liar menyebut maraknya fenomena apotek liar di Kota Depok ditenggarai akibat kurangnya pengawasan dari aparat kewilayahan terkait bahkan terkesan dibiarkan.

"Mereka bisa buka karna ada bekingan dari aparat, biasanya setiap sore ada yang datang untuk minta setoran keamanan," ungkap LK pemilik warung.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, penjualan obat jenis Tramadol atau jenis lainnya secara sembarangan dapat dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.



Editor : Furqon Munawar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network