Marak! Apotek Liar di Kota Depok Jual Obat Jenis Tramadol Tanpa Resep Dokter, Ini Tanggapan Apoteker
Salah satu pemilik warung yang letaknya bersebelahan dengan apotek liar menyebut maraknya fenomena apotek liar di Kota Depok ditenggarai akibat kurangnya pengawasan dari aparat kewilayahan terkait bahkan terkesan dibiarkan.
"Mereka bisa buka karna ada bekingan dari aparat, biasanya setiap sore ada yang datang untuk minta setoran keamanan," ungkap LK pemilik warung.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, penjualan obat jenis Tramadol atau jenis lainnya secara sembarangan dapat dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait