Iman menjelaskan, tersangka dan korban sudah menjalani hidup bersama selama kurang lebih empat bulan di sebuah Apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tanggerang.
Dalam konferensi pers, dia menjelaskan kronologi kejadian. Pihaknya mengakui kejadian tersebut bermula saat ditemukan sebuah koper berwarna merah yang berisi sesosok tubuh manusia tanpa kepala dan kaki.
Satreakrim Polres Bogor melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengidentifikasi jenazah.
Setelah itu, berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang diperoleh, korban dan pelaku diidentifikasi.
"Dugaan pembunuhan berencana yang terjadi di Tenjo itu ditemukan pada pada hari Rabu, 15 Maret 2023. Di hari Jum'at pelaku berhasil di tangkap di Yogyakarta setelah tim kami melakukan pengejaran dari wilayah Tangerang," ungkap Kapolres.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait