Kapolres juga mengungkapkan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka dalam membunuh korbannya dengan menggunakan senjata tajam.
"Kemudian, dengan rasa ketakutan, munculah ide untuk menghilangkan mayat R (43) dengan cara memutilasi menggunakan alat potong gerinda," ungkapnya.
"Bagian kaki dan kepalanya dibuang di sungai Cimanceuri di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tanggerang dan kami masih melakukan pencarian terhadap potongan tubuh korban," tambahnya.
Akibatnya perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana mati atas dugaan pembunuhan berencana.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait