Terungkap Fakta, Motif Pembunuhan Mutilasi 'Koper Merah' di Tenjo Ternyata Hubungan Sesama Jenis

Ifan Jafar Siddik
Penampakan Pelaku Pembunuhan Mutilasi 'Koper Merah' Saat Digelar Konpers di Mapolres Bogor. (Foto: iNewsBogor.id/Ist.)

Kapolres juga mengungkapkan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka dalam membunuh korbannya dengan menggunakan senjata tajam.

"Kemudian, dengan rasa ketakutan, munculah ide untuk menghilangkan mayat R (43) dengan cara memutilasi menggunakan alat potong gerinda," ungkapnya.

"Bagian kaki dan kepalanya dibuang di sungai Cimanceuri di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tanggerang dan kami masih melakukan pencarian terhadap potongan tubuh korban," tambahnya.

Akibatnya perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana mati atas dugaan pembunuhan berencana.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network