Polda Jabar Catat Pelanggaran Disiplin Anggota Naik 110 Persen, 19 Anggota Dipecat

Agung Bakti Sarasa
Polda Jabar mencatat sepanjang 2021 tercatat ada kenaikan 110 persen atau 336 pelanggaran disiplin dilakukan oleh jajaran. (Foto: Dok)

Suntana juga mengungkapkan, sepanjang tahun ini, tercatat 336 pelanggaran disiplin dilakukan oleh jajaran Polda Jabar. Angka itu meningkat 110 persen dibandingkan tahun lalu yang hanya 160 pelanggaran. 

"Naik 110 persen," katanya. Tidak hanya itu, pihaknya pun mencatat 10 anggota Polda Jabar melakukan tindak pidana selama 2021. Jumlah tersebut menurun jika dibandingkan tahun lalu yang mencapai 24 anggota. 

Dalam kesempatan itu, Suntana menegaskan bahwa pihaknya bakal menindak tegas anggotanya yang dinilai mengabaikan tanggung jawab dan kewajiban sebagai anggota Polri.

"Namun, jika ada anggota yang menoreh prestasi, patut diberikan pujian. Polisi adalah milik masyarakat," katanya. Masih di tempat yang sama, Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Yohan Priyoto memastikan, Eks Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti juga sudah disanksi PTDH. 

Baca: Terjerat Narkoba, Sembilan Anggota Polda Sumsel Dipecat Tidak Hormat Diketahui, Februari 2021 lalu, Kompol Yuni Purwanti terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Dia pun telah dicopot dari jabatannya selaku Kapolsek Astana Anyar akibat perbuatannya. 

"Untuk kasus yang Kapolsek Astana Anyar terkait dengan narkoba itu semuanya sudah di PTDH," kata dia. Menurutnya, Kompol Yuni Purwanti sempat mengajukan banding ke Mabes Polri, namun ditolak. Dia memastikan, anggota Polda Jabar yang melakukan penyalahgunaan narkotika bakal diberhentikan tidak dengan hormat. 

"Yang bersangkutan sudah di PTDH. Artinya, pimpinan komitmennya jelas, bahwa kalau ada anggota yang narkoba pasti kita PTDH," tegasnya. 

Sekedar informasi tambahan, menurut Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, PTDH adalah pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap seorang anggota Polri karena telah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP), disiplin, dan/atau tindak pidana.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network