"Kasus Keempat, berawal dari informasi petugas Regulated Agent Ardhya Bumi Persada di Tangerang terkait temuan paket sepatu berisi narkotika jenis sabu seberat 22 gram, tim BNN RI melakukan koordinasi dengan petugas tersebut. Dari hasil pemeriksaan, paket tersebut dikirim dari Banjarmasin ke Maluku Tenggara untuk seseorang berinisial MNW yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)." pungkas Rilis Humas BNN RI.
Barang bukti narkotika dan para tersangka diperlihatkan ke publik. (Foto : Humas BNN RI/iNewsBogor.id)
Lewat pemusnahan barang bukti narkotika kali ini, BNN RI diperkirakan berhasil menyelamatkan lebih dari 1 juta anak bangsa dari potensi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait