Mucikari dan Pemilik Kamar Penjual Wanita Penghibur Melalui Online Ditangkap Jajaran Polresta Bogor

Ifan Jafar Siddik
2 penjual wanita penghibur di Kota Bogor ditangkap polisi. Foto: iNewsBofgor.id/istimewa

FE (23) berperan sebagai mucikarinya, sedangkan YM berperan sebagai pemilik kamar yang menyewakan kamarnya kepada FE.

"Modusnya ketika ada orang melakukan pemesanan, peran dari FE yang melakukan penjemutan dan penyerahan kunci," ungkapnya.

Selain para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 unit Handphone dan 1 dus alat kontrasepsi.

"Terhadap pelaku dikenakan pasal berlapis  TPPO,  prostitusi online dan atau mucikari dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network