FE (23) berperan sebagai mucikarinya, sedangkan YM berperan sebagai pemilik kamar yang menyewakan kamarnya kepada FE.
"Modusnya ketika ada orang melakukan pemesanan, peran dari FE yang melakukan penjemutan dan penyerahan kunci," ungkapnya.
Selain para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 unit Handphone dan 1 dus alat kontrasepsi.
"Terhadap pelaku dikenakan pasal berlapis TPPO, prostitusi online dan atau mucikari dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait