Mucikari dan Pemilik Kamar Penjual Wanita Penghibur Melalui Online Ditangkap Jajaran Polresta Bogor

Ifan Jafar Siddik
2 penjual wanita penghibur di Kota Bogor ditangkap polisi. Foto: iNewsBofgor.id/istimewa

"Dua orang ini ditangkap sebagai pelaku prostitusi dengan menjalankan peran sebagai  mucikari dan pemilik kamar," ungkap Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (3/4/23).

Para pelaku ini diketahui memiliki wanita berinisial SJ (18) asal Ciampea Bogor yang diperkejakan sebagai wanita penghibur via aplikasi MiChat.

Pelaku berhasil diamankan saat merek melakukan transaksi. Motif yang mereka lakukan adalah tuntutan ekonomi.

"Setelah pengungkapan yang kita lakukan dalam platform itu, range (tarif) harga SJ Rp 500 ribu hingga 1juta," jelasnya.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network