BOGOR, iNews.id – Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Seiring pelaksanaan ini aktivitas masyarakat diperketat guna mencegah penyebaran Covid-19.
Ketentuan lengkap mengenai PPMK Darurat disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam keterangan pers secara virtual, Kamis (1/7/2021).
Menurut Luhut, pusat perbelanjaan, maupun pusat perdagangan ditutup. Restoran dan rumah makan hanya diperbolehkan menerima delivery/take away.
"Jadi tidak ada mal yang buka sampai Tanggal 20 Juli dan kita berharap bisa menurunkan sampai di bawah 10.000 (kasus Covid-19," ujar Luhut.
Berikut Ketentuan Lengkap PPKM Darurat:
a. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).
b. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online.
c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1) Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protocol kesehatan secara ketat; dan
2) Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistic dan transportasi, industry makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industry pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf Work From Office dengan protokol kesehatan ketat.
3) Untuk supermarket, pasar tradisional, took kelontong dan pasar swalayan, yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen
4) Untuk apotek dan took obat dapat buka selama 24 jam.
d. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara
e. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)
f. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
g. Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
h. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
i. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
j. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
k. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
l. Pelaku perjalanan domestic yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
m. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
n. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap dilakukan.
Editor : ZenTeguh
Artikel Terkait