"Maka puasanya tetap sah, bahkan mungkin ada seorang laki-laki di siang hari tertidur, lali mimpi keluar mani, puasanya sah, tidak batal, karena mimpi keluar mani, bukan keluar mani karena disengaja," sambungnya.
Mandi besar setelah junub hukumnya adalah wajib sehingga harus dilakukan sebelum seseorang akan sholat. Lebih lanjut dijelaskan bahwa mandi bukanlah hal membatalkan puasa. Jika ada air yang masuk ke dalam telinga tidak karena disengaja, maka puasanya tetap sah.
"Tidak ada bab mandi yang membatalkan puasa, loh kan nanti masuk ke telinga? Masuk itu bukan dimasukan, kalau masuk tanpa disengaja tidak ada masalah. Yang jadi masalah, Anda mengambil keran, lalu air disemprotkan ke telinga, batal (puasanya)," katanya.
Buya Yahya sekali lagi menegaskan bahwa hubungan suami istri yang dilakukan di malam hari dan belum sempat mandi junub setelah adzan subuh, maka puasanya tetap sah. Namun akan menjadi dosa besar bagi suami istri yang melakukan hubungan seksual setelah waktu subuh selama bulan Ramadan, selain puasanya batal juga akan mendapat hukuman.
"Yang tidak boleh adalah bersenggama setelah waktu subuh, dosa besar, maka harus mengqadha puasanya, akan kena hukuman harus puasa 2 bulan berturut-turut," ungkapnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait