"Jadi upaya bertahan hidupnya adalah dengan mengamen dan kemudian bekerja di warung indomie di daerah Bantul Yogyakarta," lanjutnya.
Atas kejahatan yang dilakukan, kepolisian menjerat ASR dengan Undang - undang perlindungan anak junto pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
"Kita jerat pelaku dengan UU perlindungan anak, dengan bunyi bahwa setiap orang dilarang melakukan, menyuruh melakukan serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati sebagai mana dimaksud dalam Pasal 76 junto pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang erubahan atas uu nomor 3 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal 3 miliar," pungkasnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait