BOGOR, iNewsBogor.id - Perhatian badan dunia PBB terhadap permasalahan limbah di Indonesia begitu besar. Termasuk dalam hal limbah berbahaya PCBs (Polychlorinated Biphenyls).
Salah satu jenis senyawa kimia buatan ini dinilai sangat berbahaya bukan saja bagi lingkungan tapi juga bagi nyawa manusia.
Sebagai langkah konkrit perhatian tersebut, PBB melalui United Nation Industrial Development Organization (UNIDO) menghibahkan fasilitas pengolahan non thermal PCBs kepada Indonesia melalui kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Untuk pengelolaannya, KLHK mempercayakan kepada Perusahaan pengolah limbah B3 asal negeri Sakura Jepang, PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI).
Proyek kerjasama teknis dengan judul “Introduction of an Environmentally-sound Management and Disposal Systems for PCBs Wastes and PCB-contaminated Equipment” tersebut bertujuan untuk menghapuskan PCBs di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati menegaskan komitmen Indonesia dalam mendukung pencapaian target global pemusnahan PCBs pada akhir tahun 2028. Vivien menyampaikan, “Hari ini, 22 tahun sejak penandatanganan Konvensi Stockholm atau 14 tahun sejak ratifikasi, Kementerian LHK menegaskan bahwa tidak ada yang berubah dari komitmen tersebut. Bahkan komitmen tersebut hanya semakin kuat dan akan segera diintegrasikan dan diimplementasikan melalui penguatan berbagai mekanisme nasional terkait pengawasan kinerja pengelolaan lingkungan, diantaranya melalui mekanisme PROPER.”
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait