Ia menjelaskan, Kota Bogor sudah mengimplementasikan Perda KTR sejak 2009. Perda ini juga sudah direvisi pada 2018. Di Perda Kota Bogor ada sembilan tatanan KTR, sementara di pusat baru tujuh tatanan KTR. Di revisi Perda pun ada pelarangan penjualan rokok kepada anak dibawah 17 tahun, tidak boleh ada iklan sponsor rokok dan pengaturan terkait rokok elektrik.
"Kami juga rutin melaksanakan sosialisasi, monitoring, penegakan, sidak, tipiring. Tipiring Kota Bogor sudah terpadu bersama aparat hukumnya dengan pemberian denda kepada pelanggar KTR," jelasnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait