Kemenkeu Beberkan Status 9 Pegawai Terkait Transaksi Janggal: 5 Terpidana, 3 Tersangka, 1 Saksi

Lusius Genik N.L.
Stafsus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo (Ist)/Istimewa.

JAKARTA, iNewsBogor.id - Juru bicara (Jubir) Menteri Keuangan (Menkeu), Yustinus Prastowo mengklarifikasi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait 16 pegawai Kemenkeu menjadi tersangka dan terpidana dalam perkara transaksi mencurigakan Rp349 triliun.

Prastowo, sapaan akrabnya, meluruskan bahwa tujuh dari 16 orang yang berstatus sebagai tersangka dan terpidana tersebut bukanlah pegawai Kemenkeu. Ia menekankan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri, dalam rapat bersama Komisi III DPR (7/6) lalu, tidak pernah menyatakan bahwa 16 tersangka tersebut seluruhnya adalah pegawai Kemenkeu.

"Dalam paparannya, Ketua KPK hanya menyebutkan list 33 LHA PPATK terkait Kemenkeu dan Pajak, dan tidak menyatakan bahwa 16 orang tersebut adalah pegawai Kemenkeu," tegas Prastowo dalam keterangannya, Jumat (9/6/2023).

"Maka dapat kami jelaskan bahwa dari 16 nama tersebut, tujuh di antaranya bukan pegawai Kemenkeu," sambungnya.

Tujuh nama yang bukan berasal dari Kemenkeu yakni, tersangka Sukiman (mantan anggota DPR), Natan Pasomba dan Suherlan (mantan pegawai Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak), Agus Susetyo, Aulia Imran Maghribi, Ryan Ahmad Ronas (konsultan pajak), dan Veronica Lindawati (swasta).

Editor : Ifan Jafar Siddik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network