Kemenkeu Beberkan Status 9 Pegawai Terkait Transaksi Janggal: 5 Terpidana, 3 Tersangka, 1 Saksi

Lusius Genik N.L.
Stafsus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo (Ist)/Istimewa.

Sementara sembilan tersangka lainnya merupakan pegawai atau mantan pegawai Kemenkeu. Mereka adalah Andhi Pramono, Eddi Setiadi, Istadi Prahastanto, Heru Sumarwanto, Yul Dirga, Hadi Sutrisno, Yulmanizar, Wawan Ridwan, dan Alfred Simanjuntak.

"Kecuali Andhi Pramono, kasus yang melibatkan delapan pegawai/mantan pegawai Kemenkeu tersebut terjadi dalam kurun waktu 2004-2019," tutur Prastowo.

Selain itu, Prastowo turut menegaskan bahwa Kementerian Keuangan tidak berkompromi dan senantiasa berkomiten untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap penyimpangan.

"Kemenkeu juga aktif berkoordinasi dengan instansi penegak hukum, termasuk PPATK, KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan demi memastikan tuntasnya tindak lanjut penegakan hukum," katanya.

"Saat ini, kami juga melakukan tindak lanjut secara terukur, objektif, dan transparan dan disupervisi oleg Satgas TPPU di bawah arahan Kemenko Polhukam," pungkas Prastowo.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network