Mahfud Akui Negara Punya Utang pada Jusuf Hamka: Sudah Ada Keputusan Hukum Tetap

Lusius Genik N.L.
Menko Polhukam Mahfud Md dan Jusuf Hamka memberikan keterangan setelah melakukan pertemuan, Selasa (13/6/2023) kemarin. (Foto: Idx)

JAKARTA, iNewsBogor.id – Menko Polhukam Mahfud MD mengakui bahwa negara memiliki utang kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk milik Jusuf Hamka.

Hal itu diungkapkan Mahfud usai dirinya bertemu dengan Jusuf Hamka untuk membahas persoalan piutang negara dan CMNP di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (13/4/2023) kemarin.

“Saya baru mendengar, minta dokumen, data dan sebagainya. Kemudian saya juga akan konfirmasi dengan Kementerian Keuangan, dan sementara dari penjelasan dan dokumen yang saya miliki memang, kalau dari sudut hukum ya… Negara punya utang,” ujar Mahfud dikutip dari tayangan YouTube Official iNews, Rabu (14/6/2023).

Mahfud menegaskan, terlepas dari kontroversi yang menyertai, faktanya adalah Mahkamah Agung (MA) sudah menetapkan negara memiliki utang pada CMNP.

Bahkan eks Hakim Agung itu terang-terangan mengungkapkan bahwa sudah ada perjanjian resmi yang menyatakan bahwa negara punya utang pada Jusuf Hamka. Dokumen resmi dimaksud, yakni Amandemen Berita Acara (BA) Kesepakatan Jumlah Pembayaran Pelaksanaan Putusan Hukum antara Kementerian Keuangan dan CMNP.

“Itu sudah putusan Mahkamah Agung, sudah inkrah, sampai PK, dan sudah pernah diakui oleh negara dengan satu perjanjian resmi,” tutur Mahfud.

Menurut Mahfud, dokumen yang mengakui negara berutang pada Jusuf Hamka itu ditandatangani langsung oleh Bambang Brodjonegoro, Menteri keuangan periode 2014-2016.

“Dokumen itu lengkap, negara sudah pernah mengakui waktu jaman Pak Bambang Brodjonegoro (eks Menkeu). Sudah tanda tangan dia, ngaku punya utang gitu. Tapi ganti Menteri suruh pelajari lagi lalu sampai sekarang macet,” tutur Mahfud.

Sebelumnya, Jusuf Hamka mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia memiliki utang sebesar Rp800 miliar pada perusahaannya, PT CMNP. Utang yang dimaksud merupakan permohonan pengembalian deposito CMNP yang ditempatkan di Bank Yakin Makmur (Yama) yang dilikuidasi pada saat krisis moneter 1998.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network