Kejagung Tetapkan Dirut PT BUP Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

Lusius Genik N.L.
Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indononesia (Kadin), Miuhammad Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka kasus rasuah menara pemancar alias base transciever tower (BTS) 4G. (iNews.id)

"Penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup. Sehingga, pada hari ini juga yang bersangkutan kita naikkan statusnya sebagai tersangka dan selanjutnya kita lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari kedepan,">

Dia menambahkan, tersangka bakal dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dengan Muhammad Yusrizki menjadi tersangka, maka Kejagung total telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus rasuah pengadaan menara pemanar BTS 4G ini.

Mereka adalah Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan orang kepercayaan Irwan yaitu Windy Purnama.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network