Kejagung Tetapkan Dirut PT BUP Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

Lusius Genik N.L.
Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indononesia (Kadin), Miuhammad Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka kasus rasuah menara pemancar alias base transciever tower (BTS) 4G. (iNews.id)

JAKARTA, iNewsBogor.idKejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki sebagai tersangka kasus pengadaan base transceiver station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

PT BUP terendus melakukan tindak pidana korupsi dalam penyediaan panel surya sistem proyek pengadaan infrastruktur menara pemancar BTS 4G paket 1,2,3,4, dan 5.

Demikian disampaikan Dirdik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi saat konferensi pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (15/6/2023) kemarin.

"Diduga didalam penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan bersama-sama dengan tersangka lain, yang telah kita tetapkan terlebih dahulu," ungkap Kuntadi.

Kejagung memastikan telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Dirut PT BUP ini sebagai tersangka.

Kuntadi juga mengungkapkan bahwa Yusrizki bakal ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejakasaan.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network