JAKARTA, iNewsBogor.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) membahas kontroversi Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun bersama Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (22/6) kemarin.
Dalam rapat yang digelar tertutup itu, MUI dan Kemenko Polhukam menyepakati untuk membentuk tim khusus guna melakukan investigasi dan pembinaan di Ponpes Al Zaytun.
Satu rekomendasi yang lahir dari pertemuan itu, yakni melakukan tindakan hukum pada Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang karena dinilai telah melakukan ajaran menyimpang dan menistakan agama.
Demikian disampaikan Wakil Sekertaris Bidang Hukum dan HAM MUI, Ikhsan Abdullah dikutip dari tayangan YouTube iNews Official, Jumat (23/6/2023).
“Tentu kalau dianggap cukup dengan personal Panji Gumilang yang harus dilakukan penindakan hukum, ya cukup,” ujar Ikhsan.
“Kalau pidana bukan hanya menyimpang, dia melakukan tindak pidana membuat keresahan, melakukan penghinaan terhadap agama, penodaan agama, dan lain-lain,” sambungnya.
Kendati demikian, Ikhsan memastikan aktivitas yang telah ada di Ponpes Al Zaytun akan tetap berlanjut.
Itu karena Ponpes Al Zaytun sendiri memiliki madrasah, seperti ibtidiyah (MI), tsanawiyah (MTs) dan Aliyah (MA) dengan total siswa mencapai 5.014.
“Yayasan dan pendidikannya dilakukan mungkin penggantian pengurus, diskrining lagi, skrining ulang,” tuturnya.
“Itu karena menyangkut banyak orang yang bekerja yayasan dan sebagainya tetap berlanjut dan pendidikannya nanti dibina oleh Kementerian Agama beserta Majelis Ulama Indonesia,” pungkas Ikhsan.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait