JAKARTA, iNewsBogor.id – Menko Polhukam Mahfud MD memastikan pengusutan dugaan tindak pidana penistaan agama yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun bakal dipercepat.
Ia menegaskan, temuan aspek pidana di pesantren yang terletak di Indramayu, Jawa Barat, itu bakal langsung ditangani oleh Bareskrim Polri.
“Al Zaytun itu ada aspek hukum pidana tentu akan ditangani oleh langsung Polri dan tidak akan diambangkan. Tidak boleh ada satu perkara itu diambangkan. Kalau ya ya, kalau tidak ya tidak. Jangan laporan ditampung lalu penanganannya engga jalan, engga jelas,” ucap Mahfud dikutip dari postingan di Instagram pribadinya, Jumat (30/6/2023).
“Kalau hukum engga ada target waktunya, tetapi secepat mungkin akan tuntaskan karena di situ ada aspek pidana,” sambungnya.
Selain mempercepat pengusutan dugaan pidana, Mahfud jgua bakal mengevaluasi Ponpes Al Zaytun secara administratif.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait