Namun demikian, ia memastikan hak-hak para murid yang belajar di Ponpes Al Zaytun tidak akan diganggu selama penanganan kasus ini oleh pemerintah.
“Pondok pesantrennya kita akan evaluasi secara adminsitratif. Jadi evaluasinya itu apa? melihat penyelenggaranya, melihat konten pengajarannya dan sebagainya. Sehingga hak untuk belajar bagi para santri dan murid-murid di situ engga akan diganggu. Terus berjalan,” tutur Mahfud.
Mahfud sekaligus mempersilakan Ponpes Al Zaytun besutan Panji Gumilang itu tetap membuka pendaftaran bagi murid baru.
“Katanya masih nerima pendaftaran? Silahkan menerima pendaftaran murid baru, karena pondok pesantren itu lembaga pendidikan yang harus kita bina,” katanya.
Kendati demikian, ia menegaskan bakal menindak individu yang diduga melakukan tindak pidana penistaan agama.
“Akan tetapi orangnya yang melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum ya harus ditindak secara tegas sesuai dengan info dan laporan tentang peristiwa konkrit yang terjadi di tengah-tengah masyarakat,” pungkasnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait