JAKARTA, iNewsBogor.id – Menko Polhukam Mahfud MD memastikan pengusutan dugaan tindak pidana penistaan agama yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun bakal dipercepat.
Ia menegaskan, temuan aspek pidana di pesantren yang terletak di Indramayu, Jawa Barat, itu bakal langsung ditangani oleh Bareskrim Polri.
“Al Zaytun itu ada aspek hukum pidana tentu akan ditangani oleh langsung Polri dan tidak akan diambangkan. Tidak boleh ada satu perkara itu diambangkan. Kalau ya ya, kalau tidak ya tidak. Jangan laporan ditampung lalu penanganannya engga jalan, engga jelas,” ucap Mahfud dikutip dari postingan di Instagram pribadinya, Jumat (30/6/2023).
“Kalau hukum engga ada target waktunya, tetapi secepat mungkin akan tuntaskan karena di situ ada aspek pidana,” sambungnya.
Selain mempercepat pengusutan dugaan pidana, Mahfud jgua bakal mengevaluasi Ponpes Al Zaytun secara administratif.
Namun demikian, ia memastikan hak-hak para murid yang belajar di Ponpes Al Zaytun tidak akan diganggu selama penanganan kasus ini oleh pemerintah.
“Pondok pesantrennya kita akan evaluasi secara adminsitratif. Jadi evaluasinya itu apa? melihat penyelenggaranya, melihat konten pengajarannya dan sebagainya. Sehingga hak untuk belajar bagi para santri dan murid-murid di situ engga akan diganggu. Terus berjalan,” tutur Mahfud.
Mahfud sekaligus mempersilakan Ponpes Al Zaytun besutan Panji Gumilang itu tetap membuka pendaftaran bagi murid baru.
“Katanya masih nerima pendaftaran? Silahkan menerima pendaftaran murid baru, karena pondok pesantren itu lembaga pendidikan yang harus kita bina,” katanya.
Kendati demikian, ia menegaskan bakal menindak individu yang diduga melakukan tindak pidana penistaan agama.
“Akan tetapi orangnya yang melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum ya harus ditindak secara tegas sesuai dengan info dan laporan tentang peristiwa konkrit yang terjadi di tengah-tengah masyarakat,” pungkasnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait