Menurut jaksa uang Rp4 miliar ini diberikan kepada Plate melalui Windi Purnama, orang kepercayaan Irwan.
Windi disebut memberikan uang setoran itu kepada Welbertus Natalius Wisang atas perintah Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
"Welbertus kemudian menyerahkan uang itu kepada terdakwa Johnny Gerald Plate sebanyak tiga kali di ruang tamu rumah pribadinya di Jalan Bango 1, Cilandak, Jakarta Selatan," tutur jaksa.
"Dan satu kali di ruang kerja terdakwa Johnny Gerald Plate di Kantor Kemenkominfo," sambungnya.
Plate sendiri didakwa melakukan korupsi sebesar Rp17,8 miliar dari proyek penyediaan tower BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 BAKTI Kominfo.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait