Johnny Plate Disebut Terima Uang Korupsi Rp4 Miliar Yang Dibungkus Kardus

Lusius Genik N.L.
Terdakwa kasus korupsi tower BTS 4G, Johnny Gerald Plate saat mendengar surat dakwaan jaksa penuntut umum. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 26 Juni 2023. (Foto: Antara)

Menurut jaksa uang Rp4 miliar ini diberikan kepada Plate melalui Windi Purnama, orang kepercayaan Irwan. 

Windi disebut memberikan uang setoran itu kepada Welbertus Natalius Wisang atas perintah Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif

"Welbertus kemudian menyerahkan uang itu kepada terdakwa Johnny Gerald Plate sebanyak tiga kali di ruang tamu rumah pribadinya di Jalan Bango 1, Cilandak, Jakarta Selatan," tutur jaksa. 

"Dan satu kali di ruang kerja terdakwa Johnny Gerald Plate di Kantor Kemenkominfo," sambungnya. 

Plate sendiri didakwa melakukan korupsi sebesar Rp17,8 miliar dari proyek penyediaan tower BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 BAKTI Kominfo.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network