Johnny Plate Disebut Terima Uang Korupsi Rp4 Miliar Yang Dibungkus Kardus

Lusius Genik N.L.
Terdakwa kasus korupsi tower BTS 4G, Johnny Gerald Plate saat mendengar surat dakwaan jaksa penuntut umum. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 26 Juni 2023. (Foto: Antara)

Selain itu, jaksa menyebut Plate bersama lima terdakwa lain merugikan negara mencapai Rp 8,03 triliun. 

Angka kerugian tersebut diperoleh dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4,5 BAKTI Kominfo tahun anggaran (TA) 2020 hingga 2022.

Audit terhadap proyek tower BTS 4G ini dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 6 April 2023.

Atas perbuatannya, Plate didakwa Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Editor : Ifan Jafar Siddik

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network