Johnny Plate Disebut Terima Uang Korupsi Rp4 Miliar Yang Dibungkus Kardus

Lusius Genik N.L.
Terdakwa kasus korupsi tower BTS 4G, Johnny Gerald Plate saat mendengar surat dakwaan jaksa penuntut umum. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 26 Juni 2023. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsBogor.id - Terdakwa kasus korupsi tower BTS 4G Kemenkominfo, Johnny G. Plate disebut menerima uang Rp4 miliar yang dibungkus dalam kardus. 

Uang ini merupakan hasil korupsi proyek penyediaan tower base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5, BAKTI Kominfo tahun anggaran (TA) 2021-2022. 

Hal ini terungkap saat jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6/2023). 

Jaksa mengungkapkan, Plate menerima uang hasil rasuah sebanyak empat kali dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Total duit yang diterima Plate mencapai Rp4 miliar. 

"Rinciannya masing-masing penerimaan sebesar Rp1 miliar dibungkus kardus," tutur jaksa. 

Editor : Ifan Jafar Siddik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network