JAKARTA, iNewsBogor.id - Terdakwa kasus korupsi tower BTS 4G Kemenkominfo, Johnny G. Plate disebut menerima uang Rp4 miliar yang dibungkus dalam kardus.
Uang ini merupakan hasil korupsi proyek penyediaan tower base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5, BAKTI Kominfo tahun anggaran (TA) 2021-2022.
Hal ini terungkap saat jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Jaksa mengungkapkan, Plate menerima uang hasil rasuah sebanyak empat kali dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Total duit yang diterima Plate mencapai Rp4 miliar.
"Rinciannya masing-masing penerimaan sebesar Rp1 miliar dibungkus kardus," tutur jaksa.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait