Hal ini dikarenakan menurutnya jika IHT melemah, beberapa daerah akan mengalami kerugian, penerimaan negara akan berkurang, dan bahkan risiko pengangguran yang tinggi akan meningkat.
"Pemerintah apakah sudah siap gitu ya pertanyaannya, dengan meningkatnya jumlah pengangguran yang ada dan juga tentunya kita bisa lihat perekonomian daerah yang akan lesu di beberapa sentra penghasil tembakau,” tutur Andry dalam keterangannya, dikutip Rabu, (12/7/2023).
Menurut laman Kementerian Perindustrian (Kemenperin), pada tahun 2019, sektor industri rokok menyerap total tenaga kerja sebanyak 5,98 juta orang, terdiri dari 4,28 juta pekerja di sektor manufaktur dan distribusi, serta 1,7 juta pekerja di sektor perkebunan.
Selain itu, menurut catatan Bisnis, Cukai Hasil Tembakau (CHT) merupakan salah satu kontributor terbesar dalam penerimaan negara dari sektor bea dan cukai. Pada tahun 2022, realisasi penerimaan CHT mencapai Rp218,62 triliun, melampaui target yang ditetapkan.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait