JAKARTA, iNewsBogor.id - DPR RI secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang. Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga memberikan sambutan positif.
Jokowi menyambut baik pengesahan UU baru ini dan berharap bahwa UU Kesehatan ini dapat memperbaiki sistem layanan kesehatan di Indonesia. "Saya menyambut baik pengesahan itu dan berharap undang-undang tentang kesehatan nantinya dapat mereformasi bidang pelayanan kesehatan di Tanah Air," kata Jokowi, Rabu (12/7/2023).
Jokowi mengatakan Undang-Undang Kesehatan akan memenuhi berbagai kebutuhan dalam layanan kesehatan di Indonesia. Salah satunya adalah mengatasi kekurangan jumlah dokter, terutama dokter spesialis yang sangat diperlukan di Indonesia.
"Undang-undang tersebut akan dapat mendorong pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan yang masih kurang di dalam negeri, pemenuhan kekurangan dokter dan dokter spesialis bisa lebih dipercepat, dan sebagainya," jelas Jokowi.
Untuk diketahui, pemerintah dan DPR setuju bahwa diperlukan penguatan sektor farmasi dan alat kesehatan melalui rantai pasokan yang terintegrasi, penggunaan bahan baku dari dalam negeri, serta memberikan insentif kepada perusahaan dalam negeri yang mengembangkan dan memproduksi produk tersebut.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait