Sambut Baik RUU Kesehatan, Jokowi: Ini untuk Reformasi Pelayanan Kesehatan

Lusius Genik N.L.
Presiden Joko Widodo. (Foto : Istimewa)

Dengan demikian, sistem kesehatan yang selama ini dianggap rentan dalam menghadapi pandemi akan menjadi lebih kuat.

Selain itu, kesepakatan juga mencakup kebutuhan peningkatan kesiapsiagaan dan penanggulangan bencana yang terkoordinasi, dengan menyiapkan tenaga kesehatan cadangan yang dapat dipanggil saat terjadi bencana. Dari segi pembiayaan, sistem yang sebelumnya tidak efisien akan menjadi lebih transparan dan efektif.

Tidak hanya itu, melalui UU Kesehatan ini, jumlah tenaga kesehatan yang dianggap kurang juga akan mencukupi dan merata.Hal ini karena pemerintah setuju untuk meningkatkan produksi dokter dan dokter spesialis dengan menggunakan pendekatan kolegium yang lebih sederhana dan efisien.

Pemerintah akan menyederhanakan proses perizinan dengan menerbitkan Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup. Dengan demikian, tenaga kesehatan yang rentan terhadap kriminalisasi akan dilindungi, sementara kualitas layanan kesehatan tetap terjaga.

Selain itu, sistem informasi di sektor kesehatan juga akan diperbaiki, dari yang sebelumnya terfragmentasi menjadi terintegrasi. Hal ini akan memudahkan setiap orang dalam mengakses data kesehatan yang dimilikinya tanpa mengurangi jaminan perlindungan.

Editor : Furqon Munawar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network