Eksepsi Johnny G Plate Ditolak, Majelis Hakim Lanjutkan Sidang Korupsi BTS 4G

Lusius Genik N.L.
Johnny G Plate dalam sidang perkara kasus penyediaan base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo. (Ist.)

Johnny Gerard Plate didakwa terlibat korupsi BTS 4G yang merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. Ia juga didakwa telah memperkaya diri sendiri sebanyak Rp 17 miliar dari kasus ini.

Ada sejumlah terdakwa lain yang turut terlibat dalam perkara tower BTS 4G ini. Mereka antara lain: Eks Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT mora Telematika Indonesia, Galumbang Menag Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Para terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network