Eksepsi Johnny G Plate Ditolak, Majelis Hakim Lanjutkan Sidang Korupsi BTS 4G

Lusius Genik N.L.
Eksepsi Johnny G Plate Ditolak, Majelis Hakim Lanjutkan Sidang Korupsi BTS 4G Johnny G Plate dalam sidang perkara kasus penyediaan base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo. (Ist.)

Johnny Gerard Plate didakwa terlibat korupsi BTS 4G yang merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. Ia juga didakwa telah memperkaya diri sendiri sebanyak Rp 17 miliar dari kasus ini.

Ada sejumlah terdakwa lain yang turut terlibat dalam perkara tower BTS 4G ini. Mereka antara lain: Eks Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT mora Telematika Indonesia, Galumbang Menag Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Para terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update