JAKARTA, iNewsBogor.id – Eksepsi atau nota keberatan eks Menkominfo Johnny Gerard Plate terkait perkara korupsi penyediaan tower BTS 4G Kemenkominfo ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Penolakan eksepsi itu disampaikan langsung oleh hakim dalam sidang sela yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).
Majelis Hakim berpendapat eksepsi tim penasihat hukum Plate menyentuh materi pokok perkara.
Dakwaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eks Sekjen Partai NasDem itu dinilai sudah disusun dengan cermat dan jelas.
Atas dasar itu, persidangan terhadap Plate dalam perkara korupsi BTS akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Mengadili, menyatakan, eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Johhny Gerard Plate tidak dapat diterima,” ujar Hakim Ketua Fahzal Hendri.
“Memerintahkan penuntut umum melanjutkan sidang perkara Johnny Gerard Plate,” sambungnya.
Dalam eksepsinya, Plate mengajukan keberatan atas dakwaan dirinya memiliki niat untuk memperkaya diri dan merampok uang negara dari proyek penyediaan tower BTS 4G Bakti Kominfo.
Johnny Gerard Plate didakwa terlibat korupsi BTS 4G yang merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. Ia juga didakwa telah memperkaya diri sendiri sebanyak Rp 17 miliar dari kasus ini.
Ada sejumlah terdakwa lain yang turut terlibat dalam perkara tower BTS 4G ini. Mereka antara lain: Eks Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT mora Telematika Indonesia, Galumbang Menag Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Para terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait