Kejaksaan Agung Dalami Alat Bukti Keterlibatan 11 Penerima Aliran Duit Korupsi BTS

Lusius Genik N.L.
Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (Ist.)

JAKARTA, iNewsBogor.idKejaksaan Agung (Kejagung) RI mendalami alat bukti untuk membuktikan keterlibatan 11 orang yang diduga menerima aluran duit hasil korupsi penyediaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4,5 Kemenkominfo.

Hal itu berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Direktur PT Solitech Media Synergi Irwan Hermawan mengungkapkan ada 11 orang yang menerima duit korupsi untuk meredam pengusutan korupsi BTS 4G.

Dalam kasus rasuah itu, Irwan berperan mengumpulkan duit dari para vendor penggarap proyek BTS hingga Rp243 miliar. Duit itu ia berikan kepada sejumlah pihak yang diyakini mampu meredam upaya pengusutan perkara proyek ini oleh Kejaksaan Agung.

Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyebut pihaknya kini mencari alat bukti untuk membuktikan ucapan Irwan soal keterlibatan 11 nama penerima aliran duit korupsi BTS.

“Dia nyerahkan ke siapa, di mana, engga ada alat buktinya. Ada engga CCTV? Ada engga saksi? Ada engga (bukti) kalau dia transfer ke rekening? Kan alat bukti pendukung ini yang masih didalami,” ujar Febrie kepada awak media, Jakarta, Jumat (7/7/2023).

Febrie mengatakan, bila alat bukti cukup untuk membuktikan keterlibatan 11 penerima aliran duit korupsi BTS, maka mereka dapat dijadikan tersangka.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network