“Dapat, bisa tersangka. Kalau engga dapat, kan engga mungkin juga kita paksakan seseorang untuk disidang. Kita perlu pembuktian tadi,” ujarnya.
Kejaksaan Agung telah memanggil Menpora Dito Ariotedjo untuk diklarifikasi ihwal dugaan ia menerima aliran duit hasil korupsi BTS 4G. Nama Dito diseret langsung oleh Irwan.
Irwan mengaku memberikan Dito uang sebesar Rp27 miliar untuk meredam pengusutan perkara korupsi BTS 4G Kominfo.
Selain itu Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka dalam korupsi BTS.
Mereka antara lain, Eks Menkominfo Johnny G. Plate, Direktur Utama PT Solitech Media Synergi Irwan Hermawan, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait