Kejaksaan Agung Dalami Alat Bukti Keterlibatan 11 Penerima Aliran Duit Korupsi BTS

Lusius Genik N.L.
Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (Ist.)

“Dapat, bisa tersangka. Kalau engga dapat, kan engga mungkin juga kita paksakan seseorang untuk disidang. Kita perlu pembuktian tadi,” ujarnya.

Kejaksaan Agung telah memanggil Menpora Dito Ariotedjo untuk diklarifikasi ihwal dugaan ia menerima aliran duit hasil korupsi BTS 4G. Nama Dito diseret langsung oleh Irwan. 

Irwan mengaku memberikan Dito uang sebesar Rp27 miliar untuk meredam pengusutan perkara korupsi BTS 4G Kominfo.

Selain itu Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka dalam korupsi BTS.

Mereka antara lain, Eks Menkominfo Johnny G. Plate, Direktur Utama PT Solitech Media Synergi Irwan Hermawan, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network