JAKARTA, iNewsBogor.id - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang mengurus laporan kasus penipuan yang terjadi melalui aplikasi belanja elektronik Jombingo.
"Ada dua laporan polisi terkait aplikasi Jombingo yakni dari Polres Metro Kota Depok dan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, " kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (17/7/2023).
Ade menjelaskan bahwa kedua laporan tersebut melibatkan korban dengan inisial N yang mengalami kerugian sebesar Rp37,8 juta dan korban lainnya dengan inisial EN yang mengalami kerugian sebesar Rp4,5 juta.
Ade juga menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan langkah-langkah penyelidikan terkait kasus penipuan ini.
"Telah melakukan pengecekan perizinan terhadap PT. Bingoby Digital Kreasi, melaksanakan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, melakukan koordinasi dengan Kemendag, OJK, Kominfo dan melakukan 'profilling' terhadap pengurus perseroan," ucapnya.
Ade juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati jika ada pihak atau aplikasi yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat.
"Masyarakat juga harus perhatikan dua aspek penting yaitu legal dan logis (2L), Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas atau lembaga yang mengawasi dan Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, Apakah logis atau tidak?" kata dia.
Jombingo adalah platform e-commerce yang memungkinkan pengguna melakukan belanja online. Aplikasi ini mengklaim sebagai platform belanja online inovatif yang dapat mengurangi biaya belanja melalui mekanisme pembelian secara kelompok.
Aplikasi ini juga menawarkan pengiriman gratis dan tidak memerlukan pembeli untuk membandingkan harga.
Untuk melakukan transaksi, pembayaran di Jombingo dilakukan menggunakan dompet elektronik yang tersedia dalam aplikasi.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan telah memblokir situs Jombingo yang dimiliki oleh PT Bingoby Digital Kreasi karena diduga beroperasi tanpa izin dan merugikan masyarakat.
Keputusan tersebut diambil oleh satuan tugas pemerintah yang terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, Polri, dan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) pada Selasa (4/7) setelah melakukan rapat koordinasi untuk menangani aduan terkait kegiatan Jombingo.
"Dalam rapat tersebut, satgas telah memanggil Jombingo untuk dimintai keterangan namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa pemberitahuan yang jelas," kata Sekretaris Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan Hudiyanto dalam keterangan resmi, Sabtu (8/7).
Meskipun PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo) telah memperoleh Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) dari Kementerian Perdagangan, situs Jombingo saat ini sudah diblokir.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait