JAKARTA, iNewsBogor.id - Terdakwa SL, orang yang diduga mafia tanah di Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang dituntut jaksa penuntut umum (JPU) hukuman pidana lima tahun penjara.
Tuntutan ini dibacakan dalam sidang perkara dugaan pemalsuan surat, dengan majelis hakim yang dipimpin Agus Iskandar, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (21/7/2023).
Sebelum pembacaan tuntutan oleh JPU, nampak di hadapan majelis hakim pihak terdakwa bersikeras meminta untuk menunjukkan bukti berupa berkas dokumen surat tanah yang dituding tidak sama pada saat di BAP penyidik.
Kemudian, pihak JPU membantah tudingan terdakwa dan penasihat hukumnya, dengan mengatakan bahwa dokumen tetap sama ditambah kuitansi yang menjadi bukti tambahan atas terdakwa SL.
Dikatakan JPU, hal yang memberatkan terdakwa, pada saat persidangan berbelit-belit, dan dengan rentetan fakta peristiwa hukum perbuatan pidana yakni membuat dan atau menyuruh surat keterangan palsu.
"Hal yang memberatkan lainnya terdakwa merugikan Idris (korban), terdakwa meresahkan masyarakat dan terdakwa selalu berbelit-belit pada saat persidangan," ujar JPU Eva Nababan.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait