Hakim PN Tangerang Diminta Hukum Berat Terduga Mafia Tanah

Patris Arifin
Hakim PN Tangerang diminta hukum berat mafia tanah. (Foto: ist).

JAKARTA, iNewsBogor.id - Terdakwa SL, orang yang diduga mafia tanah di Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang dituntut jaksa penuntut umum (JPU) hukuman pidana lima tahun penjara.

Tuntutan ini dibacakan dalam sidang perkara dugaan pemalsuan surat, dengan majelis hakim yang dipimpin Agus Iskandar, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (21/7/2023). 

Sebelum pembacaan tuntutan oleh JPU, nampak di hadapan majelis hakim pihak terdakwa bersikeras meminta untuk menunjukkan bukti berupa berkas dokumen surat tanah yang dituding tidak sama pada saat di BAP penyidik.

Kemudian, pihak JPU membantah tudingan terdakwa dan penasihat hukumnya, dengan mengatakan bahwa dokumen tetap sama ditambah kuitansi yang menjadi bukti tambahan atas terdakwa SL.

Dikatakan JPU, hal yang memberatkan terdakwa, pada saat persidangan berbelit-belit, dan dengan rentetan fakta peristiwa hukum perbuatan pidana yakni membuat dan atau menyuruh surat keterangan palsu.

"Hal yang memberatkan lainnya terdakwa merugikan Idris (korban), terdakwa meresahkan masyarakat dan terdakwa selalu berbelit-belit pada saat persidangan," ujar JPU Eva Nababan. 

Editor : Ifan Jafar Siddik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network