PN Jaksel Bakal Kosongkan Rumah Guruh Soekarnoputra Bulan Depan

Patris Arifin
PN Jaksel bakal Kosongkan rumah Guruh Soekarnoputra bulan depan. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNewsBogor.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan melakukan eksekusi terhadap rumah yang saat ini didiami oleh Guruh Soekarnoputra. Rumah tersebut berlokasi di Jalan Sriwijaya III, Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Juru bicara PN Jaksel, Djuyamto, mengatakan bahwa eksekusi pengosongan rumah Guruh Soekarnoputra akan dilaksanakan pada tanggal 31 Agustus 2023.

"Eksekusi pengosongan tersebut adalah pelaksanaan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ya. Putusannya yaitu putusan nomor 757/PDT.G/2014/PN JKT.SEL Kemudian putusan tersebut dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 21 November 2016," kata Djuyamto kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).

Setelah dilakukan upaya peninjauan kembali, upaya hukum dimenangkan oleh pihak pemohon eksekusi sebagai pihak tergugat III.

Sehingga, pihak yang menang dalam hal ini adalah tergugat III. Karena gugatan Guruh Soekarnoputra dalam perkara 757 tersebut ditolak, maka pihak tergugat III mengajukan permohonan eksekusi.

"Terhadap permohonan eksekusi tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah beberapa kali mengeluarkan penetapan untuk pelaksanaan eksekusi. Penetapan yang pertama itu penetapan nomor 95/eksperdata 2019 juncto nomor 757, dilaksanakanlah teguran," kata Djuyamto.

"Setelah ditegur beberapa kali yaitu tahun 2020, 8 Januari. 22 Januari 2020, 12 Febuari 2020, ternyata pihak pemohon eksekusi tidak menjalankan dengan sukarela, kemudian dikeluarkanlah lagi penetapan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ya," imbuhnya.

Penetapan terakhir ini dikeluarkan pada tanggal 31 Agustus 2022 dan merupakan tahap akhir dari proses hukum acara perdata.

"Terhadap permohonan eksekusi tersebut, maka tentu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri melaksanakan putusan," ujar Djuyamto.

Putusan itu menetapkan bahwa Guruh Soekarnoputra harus mengosongkan dan menyerahkan rumah tersebut kepada tergugat III atau pemohon eksekusi, yaitu Susy Angkawijaya.

"sebenarnya yang menjadi dasar mengapa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melaksanakan eksekusi pengosongan rumah yang dikenal rumah milik Guruh Soekarnoputro," pungkas Djuyamto.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network