Selang lima hari, setelah mendapat laporan dari pihak sekolah, jajaran Reskrim Polsek Tenjo bekerja sama dengan reskrim polres Bogor, berhasil membekuk kawanan pelaku ,dirumah kontrakan tak jauh dari lokasi.
Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan, jika terbukti pelaku dijerat pasal Pasal 362 KUHP tentang pencurian. “Barangsiapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”. Ujar kasubag Humas polres Bogor , AKP Ita Puspita Lena saat dihubungi wartawan.
Editor : Hilman Hilmansyah
Artikel Terkait