"Belum lagi tax holiday utk industri pionir, serta UU HPP yg mengatur WP OP UMKM dengan omzet di bawah Rp500jt tidak kena PPh. Ini UU terobosan di 2021 agar keadilan lebih substansial," cuit Prastowo.
Prastowo menegaskan bahwa pemerintah tidak berdalih, lantaran memang menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 yang membatasi jumlah pinjaman maksimal 60 persen dari pendapatan domestik bruto (PDB).
"Utk mengendalikannya, efisiensi bunga utang selalu ditingkatkan dengan tetap memperhatikan volatilitas pasar keuangan global," ungkap Prastowo. "Ketersediaan likuiditas pemerintah juga dicermati."
Sehingga, dia menilai bukan tanpa alasan lembaga pemeringkat R&I meningkatkan outlook Indonesia menjadi positif, dari sebelumnya stabil, dengan peringkat BBB+. Artinya, kata dia, tata kelola Indonesia baik dan diapresiasi.
Terakhir, Prastowo menilai dengan menghentikan utang yang selama ini terkendali, maka Indonesia akan kehilangan kesempatan untuk dapat berbelanja pada sektor prioritas.
"Karena faktanya, meskipun utang bertambah 1,6x, pemerintah dapat mempercepat pembangunan infrastruktur karena alokasi anggaran naik 2,3x ; pendidikan naik 1,3x ; kesehatan naik 1,9x ; dan perlindungan sosial naik 3,8x," pungkasnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait