Susaningtyas menekankan pentingnya penanganan yang tepat terhadap maraknya perang kognitif dan perang persepsi agar tidak menyebabkan disintegrasi bangsa.
Dia juga menegaskan penegak hukum takk boleh campur tangan dengan kepentingan politik sementara, karena masalah ini bukan hanya tentang penghinaan terhadap Jokowi sebagai pribadi, tetapi juga sebagai simbol negara.
"Aparat penegak hukum jangan tinggal diam dan mencampur adukan dengan kepentingan politik sementara. Ini masalah penghinaan yang mencederai Presiden sebagai simbol negara bukan semata Jokowi pribadi," kata Nuning.
Rocky Gerung dan ahli hukum tata negara, Refly Harun sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
Laporan tersebut diajukan oleh Relawan Indonesia Bersatu dan diterima dengan nomor registrasi LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA.
Rocky dan Refly dilaporkan dengan mengacu pada UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait