JAKARTA, iNewsBogor.id - Sidang dengan agenda mediasi perkara utang-piutang yang berujung pada sengketa tanah dan bangunan, yang menyeret Putri Zulkifli Hasan, anak perempuan Menteri Perdagangan RI sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional (Ketum PAN), Zulkifli Hasan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/08/2023).
Dalam mediasi yang sedianya mempertemukan antara penggugat dan para tergugat tersebut, ternyata tidak dihadiri para tergugat termasuk Putri Zulkifli Hasan selaku tergugat III, dan hanya dihadiri penggugat saja, dalam hal ini Aziz Anugerah Yudha Prawira (sebagai penggugat I) dan Binar Imammi (sebagai penggugat II).
Menurut kuasa hukum penggugat, Yayan Riyanto, setelah menunggu sekian lama dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB, pihak tergugat tidak juga menampakkan batang hidungnya.
"Karena tidak ada kabar, mediasi akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 21 September 2023, hari Kamis, jam 10.00 WIB," ujar Yayan kepada wartawan.
Pihaknya sendiri menyayangkan ketidakhadiran dari para tergugat. "Kalau tidak hadir kan makin tidak jelas penyelesaian perkara ini," ucap Yayan.
Sedari awal, kata Yayan, Putri Zulkifli Hasan memang tidak pernah datang menghadiri sidang. Putri hanya mengutus kuasa hukumnya untuk menghadiri sidang dan patut disayangkan pada mediasi, dengan agenda menghadirkan para prinsipal dari pihak penggugat dan tergugat, Putri lagi-lagi tidak hadir.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait