Putri Zulhas Tak Hadiri Sidang Mediasi Sengketa Rumah

Patris Arifin
Putri Zulhas tak hadir persidangan sengketa rumah. (Foto: istimewa).

"Yang jelas penggugat ingin rumah (yang menjadi obyek sengketa) dikembalikan ke penggugat dan penggugat akan membayar semua utang-utangnya, termasuk bunganya. Ini awalnya pinjam-meminjam malah rumahnya yang hilang. Yang kami sayangkan, pihak notaris, yang membuat perjanjian utang-piutang menjadi perjanjian jual-beli rumah," papar Yayan. 

Dijelaskannya, bahwa perjanjian yang tepat itu perjanjian pinjam-meminjam, bukan jual-beli, kalau memang ada jual-beli, itu yang dibuat Akta Jual-Beli (AJB). Lebih lanjut, Yayan pun mengungkapkan bahwa tergugat I diduga mengirim orang untuk mendatangi dan mengintimidasi kliennya, agar mencabut perkara. 

"Kejadian dugaan intimidasi itu tanggal 14 Agustus lalu, orang itu datang ke rumah, tidak ditemui, dan lalu menghubungi lewat WhatsApp dan telepon, yang intinya, meminta perkara untuk tidak diteruskan," beber Yayan. 

Pihaknya menyayangkan tindakan seperti itu, karena pada saat sidang lalu, pihaknya bertemu dengan kuasa hukum para tergugat. "Kan seharusnya tinggal diomongin, mereka ada kuasanya, dan saya ada. Kenapa tidak diomongin? Kalau ada apa-apa, hubungi saya. Kenapa malah menghubungi klien kami, penggugat II yang namanya ada di sertifikat? Kok malah menyerang orang yang tidak ada hubungannya?," jelas Yayan. 

Sebelumnya, kata Yayan, dirinya menjadi kuasa hukum dari para penggugat, yang terdiri dari Aziz Anugerah Yudha Prawira (penggugat I), Binar Imammi (penggugat II), Galuh Safarina Sari Kalmadara (penggugat III) dan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Lie Andry Setyadarma (tergugat I), Gianda Pranata (tergugat II), Putri Zulkifli Hasan (tergugat III), dan H Syafran (tergugat IV) serta Kepala Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur (turut tergugat). 

“Perkara bermula ketika Aziz Anugerah Yudha Prawira (Yudha), membutuhkan pinjaman uang, dan oleh temannya, diperkenalkan ke Gianda Pranata, yang bisa mencairkan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah. Dijanjikan akan mendapat pinjaman uang Rp5,5 miliar, dengan jaminan sertifikat hak milik Binar Imammi, dengan dikurangi atau dipotong untuk bunga dan lain lain, hingga total Rp1,7 miliar,” ujar Yayan. 

Editor : Ifan Jafar Siddik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network