Untuk lokasi kedua, lanjut Bismo, terjadi di wilayah Tanah Sareal. Dimana, berhasil diamankan tiga pelaku pencurian motor yang baru saja beraksi.
"Pelaku 3 ini dari Cianjur dan mereka melakukan tindak pidana curanmor di Bogor dan Cianjur Selatan. Mereka baru saja melakukan pencurian pemberatan, kita amankan pelaku dan barang bukti," tambahnya.
"Ini ada satu yang revidivis juga kita lakukan tindakan tegas terukur," sambung Bismo.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan dan yang memiliki senjata tajam dikenakan UU Darurat No 12 Tahun 1951 ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Petugas Polri memiliki insting, ketika ada orang-orang tertentu dengan ciri-ciri, perilaku tertentu ini akan menjadi sasaran petugas," pungkasnya.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait