Curanmor Merajalela, Jajaran Reskrim Polresta Bogor Kota Bekuk Kawanan Pelaku Tiga di Dor

Putra Ramadhani Astyawan
Curanmor Merajalela, Jajaran Reskrim Polresta Bogor Kota Bekuk Kawanan Pelaku Tiga di Dor. (Foto: iNewsBogor.id/Putra RA)

Untuk lokasi kedua, lanjut Bismo, terjadi di wilayah Tanah Sareal. Dimana, berhasil diamankan tiga pelaku pencurian motor yang baru saja beraksi.

"Pelaku 3 ini dari Cianjur dan mereka melakukan tindak pidana curanmor di Bogor dan Cianjur Selatan. Mereka baru saja melakukan pencurian pemberatan, kita amankan pelaku dan barang bukti," tambahnya.

"Ini ada satu yang revidivis juga kita lakukan tindakan tegas terukur," sambung Bismo.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan dan yang memiliki senjata tajam dikenakan UU Darurat No 12 Tahun 1951 ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Petugas Polri memiliki insting, ketika ada orang-orang tertentu dengan ciri-ciri, perilaku tertentu ini akan menjadi sasaran petugas," pungkasnya.

Editor : Furqon Munawar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network